Perusahaan Berbasis Syariah



 Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami


Menurut Dr. Kuncoro Hadi, S.T., M.Si.” Tujuan perusahaan islami diturunkan dari tujuan hidup seorang muslim yaitu falah (kesuksesan dunia dan akhirat) dengan implementasinya adalah mashlahah pada aktivitas maqoshid syariah. Maqoshid syariah memiliki lima faktor, yaitu pencapaian agama, meningkatkan kualitas hidup, meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas keturunan dan meningkatkan kuantitas kekayaan. Seorang muslim untuk mencapai falah dalam kehidupannya harus berusaha mencapai maqoshid syariah. Dengan demikian tujuan perusahaan islami adalah memaksimalkan nilai maqoshid syariah. Kalau tujuan perusahaan islami sama dengan perusahaan konvensional maka perusahaan islami ini tidak akan mencapai tujuan syariah (maqoshid syariah). Tidak akan mencapai maqoshid syariah berarti hanya untuk memenuhi kesenangan dunia saja. Dalam kondisi seperti ini sangat perlu dilakukan kajian dan penelitian terhadap indikator utama perusahaan berdasarkan maqoshid syariah. Dalam manejemen perusahaan islami, input- proses-output harus sesuai syariah. Kondisi saat ini pada umumnya perusahaan-perusahaan yang termasuk dalam kategori saham Jakarta Islamic Index (JII) masih bertujuan memaksimalkan kekayaan pemegang saham saja. Hal ini didasarkan bahwa perusahaan yang masuk dalam JII, tidak harus mendaftar bahwa perusahaan tersebut adalah perusahaan islami. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan perusahaan yang dalam JII.”

SUMBER http://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/view/56

Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah





Menurut Dr. Kuncoro Hadi, S.T., M.Si."Manajemen adalah cara mencapai tujuan melalui orang lain (Taylor, 1915 dalam Ahadiyat 2009). Orang lain disini adalah organisasi. Organisasi bukan mesin melainkan suatu organisme yang dapat mengatur diri sendiri, mengintergrasi bagian bagian menjadi satu keutuhan dan dapat berkembang lagi menjadi kesatuan yang komplek membentuk masyarakat yang ramah terhadap diri sendiri dan lingkungannya (Korten, 1999)"
Organisme yang terbaik adalah manusia (Qs. 2;29). Manusia dalam hidupnya terkait dengan tiga relasi;
1. Relasi manusia kepada Tuhan
2. Relasi manusia kepada manusia
3. Relasi manusia kepada alam

Dalam konteks manusia beragama; relasi manusia kepada Tuhan, manusia dan alam dipandu oleh kitab suci.
Dalam Islam tujuan beragama disebut maqoshid syariah. Maqoshid syariah terbagi menjadi lima;
Menjaga agama, menjaga nafs, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.
Jika maqoshid syariah di klasifikasikan akan menjadi 3 unsur
1. Manusia ->  Nafs dan keturunan
2. Ilmu -> Agama2 dan akal
3. Materi -> Harta

Jika mengggabungkan antara pengertian organisasi seperti organisme dan maqoshid syariah diklasifikasikan menjadi 3 unsur, maka ilmu manajemen sebagai individu ilmu berpijak diatas tiga ilmu yaitu, ilmu tentang manusia, ilmu tentang metode dan ilmu tentang keuangan (hybrid science).



PENERAPAN TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA

Menurut Dr. Kuncoro Hadi, S.T., M.Si.” Pertumbuhan aset perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang signifikan, yaitu rata-rata 40% per tahun. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia ini paling tinggi di dunia. Sedangkan pertumbuhan perbankan syariah internasional hanya mencapai 10%-20% per tahun. Pertumbuhan perbankan nasional pun hanya mencapai 18% per tahun. Namun market share perbankan syariah Indonesia masih relatif kecil dibandingkan dengan perbankan nasional. Data bulan Februari 2012 menunjukkan market share perbankan syariah sebesar 4%. Hal ini disebabkan perbankan konvensional pun asetnya bertambah dan jumlah bank konvensional dengan bank syariah sangat jauh berbeda, sehingga pertumbuhan market share perbankan syariah tidak begitu signifikan. Prospek perkembangan perbankan syariah di Indonesia sangat potensial. Hal ini disebabkan Indonesia merupakan Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, yaitu mencapai 227 juta jiwa. Hasil riset dan survey Bank Indonesia pun menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap bank syariah, yaitu sekitar 89% masyarakat menerima prinsip syariah. Kekayaan alam Indonesia mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah. Budaya sosial Indonesia tentang bagi hasil sangat sejalan dengan prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah. Orientasi perbankan syariah kepada sektor riil sangat sesuai dengan pengembangan ekonomi Indonesia. Adanya konversi bank umum menjadi bank syariah dan terbentuknya bank syariah baru turut menambah peluang pengembangan perbankan syariah. Terutama apabila pemerintah mempercayakan pengelolaan dananya kepada bank syariah. Tentunya hal ini akan mempercepat perkembangan perbankan syariah di Indonesia.”
Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Bank Syariah di Indonesia diantaranya:
1. Pertumbuhannya tinggi, bahkan paling tinggi di dunia. Pertumbuhan bank syariah di Indonesia sejak tahun 2007 rata-rata 40% per tahun. Sedangkan pertumbuhan perbankan syariah internasional hanya mencapai 10% - 20% per tahun.
2. Akad-akad yang digunakan paling sesuai dengan syariah. Berbeda dengan Malaysia, dimana akad-akad yang digunakan dalam bertransaksi masih diperdebatkan oleh para ulama internasional. Misalnya akad bay al-inah yang sangat populer digunakan di Malaysia, padahal akad ini merupakan akad yang kontroversial di kalangan ulama internasional.
3. Market share dari produk berbasis investasi pada bank syariah di Indonesia paling banyak di dunia, yaitu sekitar 35%. Meskipun saat ini market share dari produk berbasis investasi sedikit menurun, tetapi masih di atas 30%. Beberapa produk berbasis investasi pada bank syariah adalah deposito mudharabah, reksadana syariah, sukuk ritel, unit link syariah, dan produk investasi lainnya.
4. Porsi murabahah di Indonesia sekitar 70% - 80%, sedangkan porsi Internasional mencapai 90%. Di Malaysia porsi murabahah masih cukup besar. Industri perbankan syariah Malaysia lebih menekankan pada corporate finance. Pembiayaannya diberikan kepada korporasi dalam skala besar, sehingga dampak kepada ekonomi masyarakat tidak terasa. 


DAFTAR ISI          :
Hadi, K. (2012). Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami. SERI PRANATA SOSIAL, 1(3), 140-150.
Hadi, K. (2013). Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 39-46.
Syafei, A. W., Widuhung, S. D., & Hadi, K. (2013). Penerapan Teknologi (Sistem) Berbasis Islam pada Bank Syariah di Indonesia. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 1-11.
 
 
 










 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

GAME KEPEMIMPINAN