Perusahaan Berbasis Syariah
Implementasi Maqoshid Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami
Menurut Dr. Kuncoro Hadi,
S.T., M.Si.” Tujuan perusahaan islami diturunkan dari tujuan hidup
seorang muslim yaitu falah (kesuksesan dunia dan akhirat) dengan
implementasinya adalah mashlahah pada aktivitas maqoshid syariah.
Maqoshid syariah memiliki lima faktor, yaitu pencapaian agama, meningkatkan
kualitas hidup, meningkatkan kualitas ilmu, meningkatkan kualitas keturunan dan
meningkatkan kuantitas kekayaan. Seorang muslim untuk mencapai falah dalam
kehidupannya harus berusaha mencapai maqoshid syariah. Dengan demikian
tujuan perusahaan islami adalah memaksimalkan nilai maqoshid syariah. Kalau
tujuan perusahaan islami sama dengan perusahaan konvensional maka perusahaan
islami ini tidak akan mencapai tujuan syariah (maqoshid syariah). Tidak
akan mencapai maqoshid syariah berarti hanya untuk memenuhi kesenangan
dunia saja. Dalam kondisi seperti ini sangat perlu dilakukan kajian dan
penelitian terhadap indikator utama perusahaan berdasarkan maqoshid syariah.
Dalam manejemen perusahaan islami, input- proses-output harus
sesuai syariah. Kondisi saat ini pada umumnya perusahaan-perusahaan yang
termasuk dalam kategori saham Jakarta Islamic Index (JII) masih
bertujuan memaksimalkan kekayaan pemegang saham saja. Hal ini didasarkan bahwa
perusahaan yang masuk dalam JII, tidak harus mendaftar bahwa perusahaan
tersebut adalah perusahaan islami. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan
perusahaan yang dalam JII.”
SUMBER http://jurnal.uai.ac.id/index.php/SPS/article/view/56
Manajemen Perusahaan Berbasis Maqoshid Syariah
Menurut Dr. Kuncoro Hadi,
S.T., M.Si."Manajemen
adalah cara mencapai tujuan melalui orang lain (Taylor, 1915 dalam Ahadiyat
2009). Orang lain disini adalah organisasi. Organisasi bukan mesin melainkan
suatu organisme yang dapat mengatur diri sendiri, mengintergrasi bagian bagian
menjadi satu keutuhan dan dapat berkembang lagi menjadi kesatuan yang komplek
membentuk masyarakat yang ramah terhadap diri sendiri dan lingkungannya
(Korten, 1999)"
Organisme
yang terbaik adalah manusia (Qs. 2;29). Manusia dalam hidupnya terkait dengan
tiga relasi;
1. Relasi manusia kepada Tuhan
2. Relasi manusia kepada manusia
3.
Relasi
manusia kepada alam
Dalam
konteks manusia beragama; relasi manusia kepada Tuhan, manusia dan alam dipandu
oleh kitab suci.
Dalam
Islam tujuan beragama disebut maqoshid syariah. Maqoshid syariah terbagi
menjadi lima;
Menjaga
agama, menjaga nafs, menjaga akal, menjaga keturunan, dan menjaga harta.
Jika
maqoshid syariah di klasifikasikan akan menjadi 3 unsur
1.
Manusia
-> Nafs dan keturunan
2.
Ilmu ->
Agama2 dan akal
3.
Materi
-> Harta
Jika
mengggabungkan antara pengertian organisasi seperti organisme dan maqoshid
syariah diklasifikasikan menjadi 3 unsur, maka ilmu manajemen sebagai
individu ilmu berpijak diatas tiga ilmu yaitu, ilmu tentang manusia, ilmu
tentang metode dan ilmu tentang keuangan (hybrid science).
PENERAPAN
TEKNOLOGI (SISTEM) BERBASIS ISLAM PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA
Menurut Dr. Kuncoro
Hadi, S.T., M.Si.”
Pertumbuhan aset perbankan syariah menunjukkan perkembangan yang signifikan,
yaitu rata-rata 40% per tahun. Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia ini
paling tinggi di dunia. Sedangkan pertumbuhan perbankan syariah internasional
hanya mencapai 10%-20% per tahun. Pertumbuhan perbankan nasional pun hanya
mencapai 18% per tahun. Namun market share perbankan syariah Indonesia masih
relatif kecil dibandingkan dengan perbankan nasional. Data bulan Februari 2012
menunjukkan market share perbankan syariah sebesar 4%. Hal ini disebabkan
perbankan konvensional pun asetnya bertambah dan jumlah bank konvensional
dengan bank syariah sangat jauh berbeda, sehingga pertumbuhan market share
perbankan syariah tidak begitu signifikan. Prospek perkembangan perbankan
syariah di Indonesia sangat potensial. Hal ini disebabkan Indonesia merupakan
Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, yaitu mencapai 227 juta jiwa.
Hasil riset dan survey Bank Indonesia pun menunjukkan tingginya minat
masyarakat terhadap bank syariah, yaitu sekitar 89% masyarakat menerima prinsip
syariah. Kekayaan alam Indonesia mendukung stabilitas pertumbuhan ekonomi dan
keuangan syariah. Budaya sosial Indonesia tentang bagi hasil sangat sejalan
dengan prinsip bagi hasil dalam perbankan syariah. Orientasi perbankan syariah
kepada sektor riil sangat sesuai dengan pengembangan ekonomi Indonesia. Adanya
konversi bank umum menjadi bank syariah dan terbentuknya bank syariah baru
turut menambah peluang pengembangan perbankan syariah. Terutama apabila
pemerintah mempercayakan pengelolaan dananya kepada bank syariah. Tentunya hal
ini akan mempercepat perkembangan perbankan syariah di Indonesia.”
Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh Bank Syariah di Indonesia
diantaranya:
1. Pertumbuhannya tinggi, bahkan paling tinggi di dunia. Pertumbuhan
bank syariah di Indonesia sejak tahun 2007 rata-rata 40% per tahun. Sedangkan
pertumbuhan perbankan syariah internasional hanya mencapai 10% - 20% per tahun.
2. Akad-akad yang digunakan paling sesuai dengan syariah. Berbeda
dengan Malaysia, dimana akad-akad yang digunakan dalam bertransaksi masih
diperdebatkan oleh para ulama internasional. Misalnya akad bay al-inah yang
sangat populer digunakan di Malaysia, padahal akad ini merupakan akad yang
kontroversial di kalangan ulama internasional.
3. Market share dari produk berbasis investasi pada bank syariah di
Indonesia paling banyak di dunia, yaitu sekitar 35%. Meskipun saat ini market
share dari produk berbasis investasi sedikit menurun, tetapi masih di atas 30%.
Beberapa produk berbasis investasi pada bank syariah adalah deposito
mudharabah, reksadana syariah, sukuk ritel, unit link syariah, dan produk
investasi lainnya.
4. Porsi murabahah di Indonesia sekitar 70% - 80%, sedangkan porsi
Internasional mencapai 90%. Di Malaysia porsi murabahah masih cukup besar.
Industri perbankan syariah Malaysia lebih menekankan pada corporate finance.
Pembiayaannya diberikan kepada korporasi dalam skala besar, sehingga dampak
kepada ekonomi masyarakat tidak terasa.
DAFTAR ISI :
Hadi, K. (2012). Implementasi Maqoshid
Syariah Sebagai Indikator Perusahaan Islami. SERI PRANATA SOSIAL, 1(3),
140-150.
Hadi, K. (2013). Manajemen Perusahaan
Berbasis Maqoshid Syariah. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 39-46.
Syafei, A. W., Widuhung, S. D., &
Hadi, K. (2013). Penerapan Teknologi (Sistem) Berbasis Islam pada Bank Syariah
di Indonesia. SERI PRANATA SOSIAL, 2(1), 1-11.
mantap gan, thanks
BalasHapusCukup bagus
BalasHapusSangat membantu ,terimakasih
BalasHapusMenarik sekali
BalasHapusRingkasannya sangat jelas
BalasHapusMancuy, sangat membantu dan cukup menarik
BalasHapusMantap ringkasannya
BalasHapusMateri yang sangat bermanfaat. Keepsharing!
BalasHapussangat membantu, terima kasih
BalasHapusMantap betulll
BalasHapusKeren gan
BalasHapusMantap! Sangat bermanfaat isinya.. thx
BalasHapusGreat, thankyou for sharing sist
BalasHapussangat jelas ringkasannya dan cukup membantu
BalasHapusThanks for sharing!
BalasHapus